Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/3/2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 363); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan/atau Pembebasan Bea Masuk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 4); dan c. semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
