PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 45
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap proses pelaksanaan pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/3/2017 tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 363) dan peraturan pelaksanaannya.
