PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 15
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
Berdasarkan permohonan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Lembaga Pelaksana Verifikasi melaksanakan Verifikasi Industri dan menerbitkan SKVI paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Perusahaan Industri dinyatakan lengkap dan benar.
