Pasal 14
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
Perusahaan Industri mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dengan melampirkan fotokopi dokumen berupa: a. nomor induk berusaha; b. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; c. izin usaha Industri dan/atau perluasannya; d. bukti pembayaran pajak tahunan 1 (satu) tahun terakhir sebelum mendapatkan fasilitas BM DTP; e. surat keterangan domisili perusahaan; f. daftar kebutuhan Barang dan Bahan yang meliputi:
nama;
harga;
spesifikasi teknis;
nomor pos tarif/harmonized system code;
persediaan; dan
rencana jumlah impor Barang dan Bahan selama satu tahun; g. rencana produksi yang meliputi:
nama struktur produk;
rencana jumlah produksi; dan
tata cara perhitungan sendiri (self-assesment) mengenai Konversi pemakaian Barang dan Bahan menjadi hasil produksi; h. data kapasitas terpasang lini produksi;
i. profil perusahaan selama 12 (dua belas) bulan sebelum memanfaatkan fasilitas BM DTP, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, yang memuat:
data produksi;
penjualan (ekspor dan domestik);
tenaga kerja;
pembayaran pajak tahunan terakhir yang dibuktikan dengan surat setoran pajak;
surat pembayaran pajak tahunan dan bukti pajak tahunan lainnya; dan
total bea masuk yang dibayarkan dalam 1 (satu) tahun; j. gambar alur proses produksi serta daftar dan layout (tata letak) mesin produksi; k. dokumen impor Barang dan Bahan sejenis yang diimpor sebelumnya berupa:
pemberitahuan impor barang;
invoice;
mill certificate;
material safety data sheet; dan
dokumen pendukung lainnya; l. surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan kesediaan Perusahaan Industri beserta subkontraktornya untuk diverifikasi; dan m. dokumen kerjasama atau kontrak pekerjaan antara Perusahaan Industri dengan subkontraktornya.
