PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN FASILITAS BEA...
Pasal 12
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Direktur Pembina Industri memeriksa kesesuaian rencana impor barang dengan SKVI. (2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Jenderal Pembina Industri menandasahkan rencana impor barang, yang sebelumnya telah diparaf oleh Direktur Pembina Industri. (3) Dalam hal rencana impor barang tidak sesuai dengan SKVI, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Pembina Industri menerbitkan surat penolakan.
