Pasal 11
BAB 5 — PEMANFAATAN BM DTP
(1) Perusahaan Industri yang akan memperoleh pagu anggaran BM DTP harus memiliki rencana impor barang yang telah ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Untuk memperoleh penandasahan rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri c.q. Direktur Pembina Industri dengan melampirkan: a. rencana impor barang; b. SKVI; c. laporan realisasi pemanfaatan BM DTP 2 (dua) tahun terakhir; d. nomor rekening perusahaan; dan e. surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan realisasi impor secara periodik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format laporan realisasi pemanfaatan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penandasahan rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan, nomor, dan cap jabatan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan SKVI yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi. (5) Rencana impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal rencana impor barang; b. nomor daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran berjalan;
c. nama perusahaan; d. nomor pokok wajib pajak; e. alamat perusahaan; f. kantor pabean tempat pemasukan barang; g. uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang; h. nomor pos tarif/harmonized system code; i. jumlah/satuan barang; j. perkiraan harga impor; k. negara asal; l. perkiraan BM DTP; m. nama dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan yang tercantum dalam API-P yang didaftarkan pada sistem aplikasi registrasi kepabeanan; dan n. total alokasi anggaran yang ditetapkan. (6) Untuk memperoleh SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan Industri harus mengajukan permohonan Verifikasi Industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang memperoleh fasilitas BM DTP kurang dari 2 (dua) tahun.
