PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 2
Memberlakukan secara wajib SNI Ban untuk pada jenis produk, dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) dengan uraian sebagai berikut:
No. Jenis Produk No. SNI No. HS
- Ban Mobil Penumpang 0098-2012 4011.10.00.00
- Ban Truk Ringan 0100-2012 4011.10.00.00
- Ban Truk dan Bus 0099-2012 4011.20.10.00
- Ban Sepeda Motor 0101-2012 4011.40.00.00
- Ban Dalam Kendaraan Bermotor 6700-2012 4013.10.11.00 (ban dalam mobil penumpang, truk ringan) 4013.10.21.00 (ban dalam truk dan bus) www.djpp.kemenkumham.go.id
4013.90.20.00 (ban dalam sepeda motor) 6. Ban yang telah terpasang pada pelek 0098-2012 0100-2012 0099-2012 0101-2012 8708.70.22.00 8708.70.29.00 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
