Pasal 16
SPPT-SNI Ban yang telah diterbitkan berdasarkan SNI: a. 06-0098-2002; b. 06-0100-2002/Amd1:2010; c. 06-0099-2002/Amd1:2010; d. 06-0101-2002; dan e. 06-6700-2002. selambat-lambanya 15 (lima belas) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 bulan sejak pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
