PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 43
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
