PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 42
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Komite Kawasan Industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap status Akreditasi Kawasan Industri. (2) Pemantauan dan evaluasi status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. status Akreditasi Kawasan Industri yang telah ditetapkan berdasarkan data dan informasi dari:
- SIINas; dan/atau
- fakta hasil penilaian lapangan; dan b. pemenuhan aspek standar Kawasan Industri.
