PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Aspek infrastruktur Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. penggunaan lahan; dan b. infrastruktur dasar. (2) Selain aspek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan: a. infrastruktur penunjang; dan b. sarana penunjang.
