PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 3
BAB 2 — STANDAR KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi Standar Kawasan Industri. (2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek: a. infrastruktur Kawasan Industri; b. pengelolaan lingkungan; dan c. manajemen dan layanan. (3) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
