Pasal 35
BAB 3 — AKREDITASI KAWASAN INDUSTRI
(1) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Komite Kawasan Industri mengusulkan status Akreditasi Kawasan Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima. (2) Status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. terakreditasi; atau
b. tidak terakreditasi. (3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai sama dengan atau lebih dari 150 (seratus lima puluh). (4) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai kurang dari 150 (seratus lima puluh). (5) Status terakreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
