PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 33
BAB 3 — AKREDITASI KAWASAN INDUSTRI
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan Kawasan Industri; b. pemenuhan Standar Kawasan Industri; dan c. nilai akhir Akreditasi Kawasan Industri yang diperoleh Perusahaan Kawasan Industri.
