Pasal 32
BAB 3 — AKREDITASI KAWASAN INDUSTRI
(1) Berdasarkan pernyataan mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), unit pelayanan publik melaksanakan validasi kelengkapan formulir survei. (2) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelayanan publik menyampaikan formulir survei yang dinyatakan lengkap kepada Komite Kawasan Industri untuk dilakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam formulir survei dengan kondisi di lapangan. (4) Verifikasi dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah notifikasi penyampaian formulir survei diterima oleh Komite Kawasan Industri.
