PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Pasal 30
BAB 3 — AKREDITASI KAWASAN INDUSTRI
Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri dilakukan melalui tahapan: a. pernyataan mandiri oleh Perusahaan Kawasan Industri; b. verifikasi; dan c. penetapan status Akreditasi Kawasan Industri.
