Pasal 29
BAB 3 — AKREDITASI KAWASAN INDUSTRI
(1) Untuk memperoleh penilaian terhadap pemenuhan Standar Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri
kepada Komite Kawasan Industri melalui SIINas. (2) Dalam hal pengajuan permohonan Akreditasi Kawasan Industri belum dapat dilakukan melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan dilakukan secara manual. (3) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah memperoleh Perizinan Berusaha sektor perindustrian untuk kegiatan usaha Kawasan Industri. (4) Dalam hal Kawasan Industri dikembangkan dan/atau dikelola oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Kawasan Industri, permohonan Akreditasi Kawasan Industri diajukan oleh salah satu Perusahaan Kawasan Industri yang dilengkapi dengan dokumen kerja sama pengelolaan Kawasan Industri.
