Pasal 17
(1) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun yang telah diproduksi dan telah beredar dengan label “SNI 01-3553-2006” masih dapat beredar sampai dengan 30 November 2020. (2) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan kemasan galon 19
(sembilan belas) liter dengan label “SNI 01-3553- 2006” masih dapat beredar sampai dengan 30 November 2020. (3) Dihapus.
- Ketentuan dalam huruf D Lampiran II Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1730) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
