Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI wajib untuk jenis produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penerapan SNI wajib untuk jenis produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh petugas pengawas
standar industri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (4) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara wajib. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPPI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi terhadap LSPro yang tidak melaporkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, dan ayat (3) Pasal 17 dihapus sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
