PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 81
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja AK- TEKSTIL SOLO diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja AK-TEKSTIL SOLO. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja AK- TEKSTIL SOLO disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja AK-TEKSTIL SOLO dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja AK- TEKSTIL SOLO diawasi oleh badan pengawas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
