PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 80
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan AK-TEKSTIL SOLO untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi keuangan. (3) Pembukuan keuangan AK-TEKSTIL SOLO bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
