PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 69
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa AK-TEKSTIL SOLO: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk AK-TEKTSIL SOLO; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) AK-TEKSTIL SOLO mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di AK-TEKSTIL SOLO dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa AK- TEKSTIL SOLO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
