PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 68
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan AK-TEKSTIL SOLO terdiri atas: a. instruktur; b. pustakawan; c. pranata laboratorium pendidikan; d. teknisi; e. tenaga administrasi; dan f. tenaga fungsional lainnya jika diperlukan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus: a. Tenaga Kependidikan tetap; atau b. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
