PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 59
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f, berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (2) Wakil Dosen terpilih dari tiap program studi diajukan oleh Ketua Program Studi untuk disahkan menjadi
anggota Senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
