PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 58
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. ketua Program Studi; d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. 1 (satu) wakil unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan f. wakil Dosen dari setiap program studi. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
