PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 40
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bertindak sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
