Pasal 39
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengawasan internal, pembinaan serta pelayanan kesejahteraan Mahasiswa, kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri terkait tridharma perguruan tinggi, meliputi: a. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; b. mengelola pendidikan sistem ganda dengan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan Industri 4.0; c. membina dan mengembangkan Dosen; d. memberi usulan kepada Direktur dalam
penerimaan dan pemberhentian Mahasiswa; e. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik; g. meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; h. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Direktur; i. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang untuk diusulkan kepada Direktur; j. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun untuk diusulkan kepada Direktur; k. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) untuk diusulkan kepada Direktur; l. membina dan mengembangkan Tenaga Kependidikan; m. mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang cerdas (smart) dan terkini (up to date) berbasis digital; n. mengembangkan dan melaksanakan transformasi digital di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO; o. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. membantu Direktur dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; r. membina dan mengembangkan penalaran dan soft skill Mahasiswa; s. membina dan mengembangkan prestasi Mahasiswa, baik prestasi akademik maupun nonakademik di tingkat nasional dan internasional; t. membina dan mengembangkan kegiatan co- curriculer dan extra- curriculer Mahasiswa; u. mengembangkan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, asosiasi, pendidikan tinggi, dan lembaga lainnya; v. mengelola unit pengembangan karir; w. mengelola penempatan praktik kerja industri; x. pengelolaan jejaring kerja; y. membina hubungan dengan Alumni; z. membawahi unit kegiatan kemahasiswaan; dan aa. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (2) Pembantu Direktur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur pada masa akhir jabatan.
