Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) AK-TEKSTIL SOLO memiliki lambang berbentuk roda gigi berwarna merah dan hijau yang bagian bawahnya berbentuk pita berwarna kuning bertuliskan Kementerian Perindustrian dan di dalamnya terdapat: a. tulisan AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL berwarna biru dan tulisan SURAKARTA berwarna hitam; b. kapas berwarna putih dan bertangkai hijau dengan tiga kelopak; c. benang berjumlah 6 (enam) berbentuk kain anyaman yang berwarna merah, biru dan hijau; dan d. bintang berjumlah 2 (dua) dan berwarna hijau. (2) Lambang AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. roda gigi bermakna:
- proses industrialisasi;
- bulan lahirnya AK-TEKSTIL SOLO; dan
- penyelenggaraan sistem pendidikan yang menganut konsep pendidikan dual system, yaitu perkuliahan di kampus dan di industri; b. pita bermakna simbol kehormatan; c. kapas dengan 3 (tiga) kelopak bermakna AK- TEKSTIL SOLO berdiri atas kerja sama Kementerian Perindustrian, Pemerintah Kota Surakarta, dan Asosiasi Pertekstilan INDONESIA; d. benang yang berbentuk kain anyaman bermakna sinergi dan integrasi antara pemerintah pusat/daerah, industri, dan asosiasi; dan e. bintang bermakna nilai inti dari Kementerian Perindustrian, yaitu integritas, profesionalisme,
inovatif, produktif, dan kompetitif. (3) Bentuk lambang, kode warna, dan makna warna pada lambang AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
