PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI TEKSTIL DAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AK-TEKSTIL SOLO menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan. (2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam (1) satu tahun. (3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
