Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sebagai bentuk pengakuan dan bukti kelulusan program diploma terhadap Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), AK-TEKSTIL SOLO
memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai pengakuan dan bukti kelulusan. (2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud ayat (1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (3) Ijazah AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem, disertai lambang AK-TEKSTIL SOLO dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri. (4) Bentuk ijazah AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta SKPI dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
