PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 81
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja AK- Manufaktur Bantaeng diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja AK-Manufaktur Bantaeng. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja AK- Manufaktur Bantaeng disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja AK-Manufaktur Bantaeng dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja AK- Manufaktur Bantaeng diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
