PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 80
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan AK-Manufaktur Bantaeng untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan. (3) Pembukuan keuangan AK-Manufaktur Bantaeng bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
