PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 77
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana AK-Manufaktur Bantaeng diperoleh melalui dana yang bersumber pada: a. pemerintah; b. industri; c. masyarakat; atau d. pihak lain. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
