PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 76
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di AK-Manufaktur Bantaeng (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan AK-Manufaktur Bantaeng. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.
