Pasal 67
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di dalam proses pendidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; c. Dosen tamu;
d. Dosen industri/praktisi. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada AK-Manufaktur Bantaeng. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada AK-Manufaktur Bantaeng. (5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi Dosen di AK-Manufaktur Bantaeng selama jangka waktu tertentu. (6) Dosen industri/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan seorang yang karena keahliannya di bidang tertentu diangkat menjadi Dosen di AK-Manufaktur Bantaeng. (7) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Persyaratan untuk menjadi Dosen AK-Manufaktur Bantaeng sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. memiliki moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi kepakaran di lingkungan profesinya; dan g. memiliki jiwa membimbing dan melayani Mahasiswa; (9) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen AK-Manufaktur Bantaeng dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
