Pasal 66
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AK- Manufaktur Bantaeng merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan Standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AK- Manufaktur Bantaeng dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di AK-Manufaktur Bantaeng diatur dengan Peraturan Direktur atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
