PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 64
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ AK-Manufaktur Bantaeng yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola AK-Manufaktur Bantaeng; d. membantu pengembangan AK-Manufaktur Bantaeng; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
