PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 63
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur. (2) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Direktur baru. (3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
