PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS INDUSTRI MANUFAKTUR BANTAENG
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) AK-Manufaktur Bantaeng merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI. (2) Pembinaan AK-Manufaktur Bantaeng secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan AK-Manufaktur Bantaeng secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan AK-Manufaktur Bantaeng secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI. (5) AK-Manufaktur Bantaeng didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng.
