Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng yang selanjutnya disebut AK-Manufaktur Bantaeng adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi Vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri manufaktur.
- Statuta AK-Manufaktur Bantaeng adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di AK-Manufaktur Bantaeng. 3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program magister atau program doktor terapan. 4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. 6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa AK-Manufaktur Bantaeng. 7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan AK- Manufaktur Bantaeng dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan AK- Manufaktur Bantaeng yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di AK-Manufaktur Bantaeng. 9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng. 10. Direktur adalah direktur AK-Manufaktur Bantaeng.
- Senat adalah senat AK-Manufaktur Bantaeng yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik.
- Dewan Penyantun adalah dewan penyantun AK- Manufaktur Bantaeng yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.
- Alumni AK-Manufaktur Bantaeng yang selanjutnya disebut sebagai Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di AK-Manufaktur Bantaeng.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi AK-Manufaktur Bantaeng secara berencana dan berkelanjutan.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan pendidikan tinggi di AK-Manufaktur Bantaeng.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
- Kepala BPSDMI adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
