Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan Menteri. 3. Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan Industri dalam pemenuhan SIH. 4. Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan Industri telah memenuhi SIH. 5. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, pengawasan, dan penguatan Industri Hijau.
- Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
