Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan Menteri. 3. Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan Industri dalam pemenuhan SIH. 4. Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan Industri telah memenuhi SIH. 5. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Industri Hijau dan menerbitkan Sertifikat Industri Hijau. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, pengawasan, dan penguatan Industri Hijau.
- Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau kepada Kepala BSKJI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau; b. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau dalam waktu 1 (satu) tahun; dan c. perkembangan kompetensi dan organisasi LSIH. (3) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.
- Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2021
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
