PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Berdasarkan rapat evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LSPro MENETAPKAN: a. penerbitan SPPT-SNI; b. penundaan penerbitan SPPT-SNI; atau c. penolakan penerbitan SPPT-SNI. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian. (3) Dalam penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSPro harus mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat Produsen; b. alamat pabrik; c. nomor dan judul SNI; d. jenis produk; e. merek; f. kode registrasi; g. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dan/atau Importir, bagi Produsen di luar negeri; dan h. masa berlaku SPPT-SNI.
