PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT...
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui rapat evaluasi permohonan SPPT-SNI. (2) Rapat evaluasi permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Laporan Hasil Uji (LHU) dan/atau Sertifikat Hasil Uji (SHU) ; dan b. laporan audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
