Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Kloset Duduk, Ubin Keramik, dan Keramik Tableware yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Kloset Duduk, SNI Ubin Keramik, dan SNI Keramik Tableware secar wajib; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Kloset Duduk, SNI Ubin Keramik, dan SNI Keramik Tableware secar wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
