Pasal 2
(1) LSPro melakukan sertifikasi terhadap: a. Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan SNI Kloset Duduk; b. Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan SNI Ubin Keramik; dan c. Keramik Tableware sesuai dengan ketentuan SNI Keramik Tableware.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. LSPro yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap: a. Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan SNI Kloset Duduk; b. Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan SNI Ubin Keramik; dan c. Keramik Tableware sesuai dengan ketentuan SNI Keramik Tableware. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sebagai berikut:
