PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 6
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 4 ayat (3), dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 4 ayat (4), dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
