PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap:
- Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 07- 2053-2006 secara wajib; dan
- industri Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 4096:2007 secara wajib; dan b. pengawasan terhadap pemberlakuan SNI 07-2053- 2006 dan SNI 4096:2007 secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
