Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap: a. Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) sesuai dengan ketentuan SNI 07-2053-2006; dan b. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) sesuai dengan ketentuan SNI 4096:2007.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap: a. Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) sesuai dengan ketentuan SNI 07-2053-2006; dan b. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) sesuai dengan ketentuan SNI 4096:2007. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
