Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) adalah baja lembaran datar atau bergelombang atau gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas dengan ketebalan 0,20 mm (nol koma dua puluh millimeter) sampai dengan 3,00 mm (tiga koma nol nol millimeter) dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12% (nol koma dua belas perseratus) menurut beratnya untuk logam dasar baja canai dingin dan 1,80 mm (satu koma delapan puluh millimeter) sampai dengan 4,00 mm (empat koma nol nol millimeter) dengan kandungan karbon kurang dari 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium- Seng (Bj.LAS) adalah baja lembaran dan gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50% - 60%), seng (40% - 50%), dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm (nol koma dua puluh millimeter) sampai dengan 1,20 mm (satu koma dua puluh millimeter).
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Bj.LS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) sesuai dengan ketentuan SNI.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Bj.LAS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium- Seng (Bj.LAS) sesuai dengan ketentuan SNI.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI Bj.LS dan/atau SPPT-SNI Bj.LAS sesuai dengan ketentuan SNI.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap jenis Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan/atau Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) sesuai dengan metode uji SNI.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri baja lembaran di Kementerian Perindustrian.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
